Kamis, 16/07/2026 19:41 WIB

Regulasi Turunan Pasal 33 UUD 1945 bisa Tutup Kebocoran Fiskal





Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai upaya mencegah kebocoran fiskal tidak cukup hanya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak maupun memperkuat penegakan hukum.

Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikan Piter dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut Piter, kebocoran fiskal terjadi pada dua sisi sekaligus, yakni penerimaan negara dan pengeluaran negara. Namun selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor, sementara potensi kebocoran dalam pengelolaan kekayaan negara dinilai jauh lebih besar.

“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” kata Piter.

Ia mengatakan Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong lahirnya regulasi yang secara komprehensif menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar tata kelola sumber daya alam lebih berkeadilan dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas,” ujarnya.

Piter juga menyoroti ketimpangan yang masih terjadi di sejumlah daerah penghasil tambang. Menurutnya, tidak sedikit daerah yang mencatat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional karena aktivitas pertambangan, namun angka kemiskinan masyarakatnya tetap tinggi.

“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” katanya.

Selain pembenahan regulasi, Piter menilai penguatan penegakan hukum dan pembangunan budaya antikorupsi menjadi prasyarat penting untuk menekan kebocoran fiskal.

Menurutnya, sistem hukum yang kuat harus dibarengi dengan perubahan budaya masyarakat agar tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik korupsi.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga harus membangun budaya antikorupsi. Selama masyarakat masih toleran terhadap korupsi, kebocoran fiskal akan terus terjadi,” pungkasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Dialektika Demokrasi Pasal 33 Piter Abdullah kebocoran fiskal budaya antikorupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :