Ilustrasi Halal. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Edukasi masyarakat tentang gaya hidup halal atau halal lifestyle terus digencarkan jelang pemberlakukan Wajib Halal Oktober 2026. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup umat sekaligus nilai keunggulan produk nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar, di sela Indonesia Halal Brands and Food Expo (IHBF) 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2026).
Fuad menyebut, wajib halal merupakan mandat nasional yang harus didukung seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di samping itu, produk nonhalal juga wajib mencantumkan identitasnya demi transparansi dan perlindungan konsumen.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya mewujudkan konsep halal sebagai bagian dari keseimbangan antara pembangunan spiritual, kualitas hidup, dan kesadaran sosial masyarakat.
“Wajib halal Oktober 2026 ini perlu benar-benar diperhatikan oleh UMKM dan seluruh pelaku usaha besar. Halal ini adalah mandatori nasional yang perlu disukseskan bersama,” ujar Fuad dalam siaran pers Kemenag, Sabtu (30/5).
Menurutnya, edukasi halal tidak cukup hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga harus melibatkan organisasi keagamaan, pesantren, guru madrasah, dai, penghulu, hingga para mubalig di berbagai ruang dakwah dan pelayanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Islam, ormas-ormas keagamaan, para guru madrasah, pesantren, dan sebagainya agar tema halal ini terus digaungkan dalam ruang dakwah, bimbingan umat, hingga pelayanan publik,” katanya.
Fuad menilai penyampaian pesan halal kepada masyarakat harus dilakukan dengan bahasa dan pendekatan yang mudah dipahami agar tidak berhenti hanya pada aspek sosialisasi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Dakwah halal itu tidak hanya untuk didengar, tetapi dipahami dan dilaksanakan. Karena itu tema halal perlu diamplifikasi dengan konten dan konteks yang dekat dengan masyarakat,” kata dia.
Ia mencontohkan para dai dan mubalig dapat mulai memasukkan tema halal dalam khutbah Jumat, pengajian, hingga majelis taklim sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.
Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa konsep halal secara lebih luas juga berkaitan erat dengan kualitas, higienitas, keamanan, dan daya saing produk.
“Ketika sebuah produk memenuhi kriteria halal, yang diperhatikan bukan hanya tidak mengandung unsur non-halal, tetapi juga aspek higienis, mutu, kualitas bahan baku, pengolahan, penyajian, hingga penyimpanannya,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, halal juga menjadi indikator kualitas suatu produk di tengah persaingan industri global. “Bicara halal berarti bicara kualitas. Produk halal juga harus kompetitif dan mampu bersaing dengan produk-produk lain yang beredar,” lanjutnya.
Fuad juga mendorong para produsen dan pelaku industri untuk terus melakukan inovasi, baik dalam pengembangan produk, pemasaran, promosi, maupun strategi ekonomi agar branding halal Indonesia semakin kuat di tingkat nasional dan global.
“Branding halal harus melekat dalam mindset masyarakat, baik generasi muda maupun seluruh kalangan. Dengan begitu dukungan terhadap jaminan produk halal akan terus berkembang seiring kemajuan industri dan teknologi informasi,” katanya.
IHBF 2026 berlangsung pada 29–31 Mei 2026 di Hall 8 NICE PIK 2, Banten. Pameran tersebut menghadirkan pelaku UMKM halal, industri makanan dan minuman, pariwisata halal, ekonomi kreatif, hingga perbankan syariah dari berbagai daerah di Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Agama Wajib Halal Halal Lifestyle Jaminan Produk Halal Sertifikat Halal

























