Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak seharusnya menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban membayar gaji PPPK karena status mereka telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).
Khozin menanggapi munculnya kabar sejumlah PPPK terancam dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah. Menurut dia, pemerintah daerah semestinya telah melakukan penataan aparatur secara matang sejak awal, sehingga penambahan formasi PPPK disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan anggaran.
Ia menilai, apabila kondisi fiskal daerah mengalami tekanan, langkah efisiensi seharusnya diarahkan pada pengurangan belanja operasional yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik, bukan dengan mengurangi tenaga PPPK.
“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” ujarnya.
Menurut Khozin, penambahan PPPK harus didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah. Tanpa perencanaan yang matang, pengangkatan tenaga non-ASN justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan kepegawaian daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas pos-pos pengeluaran yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, seminar, maupun kegiatan seremonial lainnya.
“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya,” katanya.
Sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah, Khozin juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.
Menurutnya, audit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan yang dijalankan, masa kontrak, kebutuhan riil pegawai, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai PPPK sampai berakhirnya masa perjanjian kerja.
Selain itu, Khozin meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK di daerah. Setiap usulan formasi, kata dia, perlu dilengkapi proyeksi belanja pegawai minimal lima tahun ke depan, simulasi risiko apabila transfer dari pemerintah pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) rendah, bergantung pada dana transfer pusat, serta memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
Khozin menambahkan, Komisi II DPR RI telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah-daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi agar persoalan serupa tidak terus berulang. Menurutnya, hak dan status PPPK tidak boleh dijadikan variabel penyesuaian anggaran jangka pendek.
“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin gaji PPPK anggaran negara efisiensi anggaran
























