Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye khas tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK akan semaksimal mungkin memanfaatkan waktu untuk menyelesaikan penyidikan perkara dengan tersangka mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya. Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 19 Mei 2026.
Seperti diketahui, KPK memiliki batas waktu selama 90 sampai 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
Di mana, KPK sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Yaqut dan Ishfah selama 30 hari per tanggal 8 Mei 2026.
Fitroh menegaskan KPK tak ingin buru-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. KPK ingin memastikan agar bukti-bukti perkara lengkap dan solid sehingga memberi keyakinan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kelak.
"Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," ucap pimpinan berlatar belakang jaksa ini.
Untuk diketahui, KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Para tersangka dimaksud ialah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Namun, KPK belum melakukan penahanan.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas



























