Foto: Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. (Dok Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Rinciannya, sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU), sedangkan 1.085 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Penyerahan RU dan PMPU dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan juga dilakukan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto dalam keterangannya.
Dari total penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana mendapatkan RU I. Artinya, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh remisi.
Sementara itu, sebanyak 3.563 narapidana menerima RU II dan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Bagi anak binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih harus menjalani masa pembinaan. Sedangkan 28 anak binaan menerima PMPU II dan langsung bebas.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi narapidana terbanyak, yakni sejumlah 19.269 orang. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara sebanyak 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Sementara untuk PMPU, Sumatera Utara mencatat penerima terbanyak dengan 94 anak binaan. Disusul Jawa Barat sebanyak 86 anak binaan dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.
Agus mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani pembinaan.
Menurutnya, program pembinaan kepribadian dan kemandirian dapat membekali narapidana agar mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana. Bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang lebih luas.
"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ucapnya.
Melalui penyerahan RU dan PMPU 2026, negara dapat menghemat anggaran untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di Lapas usai kejadian banjir Sumatera 2025.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga 2 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas," imbuh Agus.
Agus juga mengatakan, pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi ketentuan juga bisa memperoleh remisi.
Ia mengatakan, pemberian remisi telah diatur UU Pemasyarakatan dengan durasi remisi yang diberikan tergantung pada lamanya narapidana menjalani proses pembinaan.
"Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," sambung Agus
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mendorong Narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Imipas Remisi Hari Kemerdekaan Narapidana Dapat Remisi



























