Foto: suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkap adanya pengumpulan uang komitmen fee sebesar USD 4.000 per jemaah terkait kuota tambahan haji 2024.
Uang tersebut dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah naungan Himpuh. Uang yang terkumpul kemudian disimpan di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Taufik saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Taufik mengaku memerintahkan stafnya bernama Eris untuk mengumpulkan uang komitmen fee tersebut untuk kemudian dibawa ke Himpuh.
Jaksa KPK Greafik Loserte kemudian mengonfirmasi apakah pengumpulan uang dilakukan setelah nama-nama jemaah tercantum dalam surat edaran Kementerian Agama.
"Pengumpulan itu dilakukan setelah ada nama-nama yang termuat dalam surat edaran dari Kementerian Agama?" tanya Jaksa Greafik.
"Betul, Pak," jawab Taufik.
Menurut Taufik, besaran komitmen fee yang dikumpulkan mencapai US$4.000 untuk setiap jemaah. Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat jumlah keseluruhan uang yang berhasil dihimpun saat itu.
"4.000 USD, oke. Seingat saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?" tanya jaksa.
"Datanya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pak. Saya sekarang sudah enggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak," jawab Taufik.
Jaksa kemudian memastikan jumlah tersebut berada di kisaran 690 jemaah.
"696?" tanya jaksa memastikan.
"690 apa 695 gitu Pak, saya kurang ingat, kurang lebih seperti itu," ucap Taufik.
Jaksa juga menanyakan apakah uang yang telah dikumpulkan tersebut sudah dikembalikan kepada PIHK yang menyetornya.
"Apakah uang itu seluruhnya sudah dikembalikan ke PIHK-PIHK?" timpal jaksa.
"Sudah, Pak," jawab Taufik.
Uang Disimpan di Apartemen Cervino Village
Taufik mengungkapkan, uang komitmen fee tersebut tidak disimpan di sekretariat Himpuh, melainkan di Apartemen Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tempat tersebut dipilih dengan alasan keamanan karena kondisi kantor Himpuh saat itu cukup ramai dengan aktivitas pengurusan haji.
"Di mana itu?" tanya jaksa.
"Di Cervino Village, Pak," jawab Taufik.
"Itu apartemen, rumah, atau kos-kosan?" cecar jaksa.
"Dia apartemen tapi ada kantor, Pak," jawab Taufik.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Himpuh memilih menyimpan uang tersebut di tempat lain, bukan di sekretariat.
"Mengapa dipilih untuk menyewa tempat itu ketimbang mengumpulkan fee di sekretariat Himpuh?" timpal jaksa.
"Seingat saya, untuk safety saja sih, Pak," jawab Taufik.
"Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?" tanya jaksa mendalami.
"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi, kita lebih lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu," terang Taufik.
Selain menyimpan uang di apartemen, Taufik menyebut Himpuh juga membeli brankas pada 2024. Brankas tersebut digunakan untuk menyimpan uang komitmen fee yang telah dikumpulkan.
Dia juga menyebut terdapat potongan sebesar US$500 dari komitmen fee yang digunakan untuk kebutuhan operasional.
Taufik turut menjelaskan mengenai uang US$75.000 yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantornya. Menurut dia, uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan karena merupakan pembayaran untuk pelaksanaan haji 2025.
Sementara itu, uang sebesar US$35.000 yang dikembalikannya kepada KPK merupakan bagian dari uang komitmen fee.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan delapan saksi yang seluruhnya berasal dari unsur PIHK. Keterangan mereka digunakan jaksa untuk mendalami proses pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk mekanisme pengumpulan fee serta peran asosiasi dan PIHK.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Asosiasi Himpuh Komitmen Fee Kuota Haji























