Ilustrasi - jenazah yang sudah dimandikan (Foto: Adobe Stock)
Jakarta, Jurnas.com - Pengurusan jenazah merupakan kewajiban kolektif atau fardhu kifayah yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap umat Islam. Setiap manusia yang bernyawa dipastikan akan mengalami kematian sebagai bagian dari sunatullah yang mutlak dan tidak dapat dihindari.
Kepastian mengenai datangnya ajal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 185 yang menyatakan bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati.
Secara syariat, fikih pengurusan jenazah mencakup empat tahapan utama, yakni memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jasad almarhum. Seluruh rangkaian prosesi ini memiliki satu tujuan utama, yaitu memuliakan manusia yang telah dipanggil kembali oleh Sang Pencipta.
Berbagai Keutamaan Menikah di Bulan Rabiul Awal
Tahapan pertama dimulai dengan memandikan jenazah secara bersih dan terhormat. Proses penyucian fisik ini idealnya dilakukan oleh pihak keluarga terdekat atau mahram yang berhak.
Setelah tubuh almarhum dipastikan bersih, langkah selanjutnya adalah mengafani. Jenazah dibalut menggunakan kain putih yang bersih dan sederhana.
Anjuran ini merujuk langsung pada hadis riwayat Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk memakai pakaian putih karena warna tersebut adalah sebaik-baik pakaian, serta mengafani orang yang meninggal dengan kain yang sama.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan salat jenazah. Berbeda dengan ibadah salat pada umumnya, salat jenazah hanya terdiri atas empat kali takbir tanpa disertai gerakan rukuk maupun sujud.
Empat Nabi yang Diyakini Hidup Hingga Kini
Inti utama dari ibadah ini adalah mendoakan kebaikan serta memohonkan ampunan bagi almarhum. Rasulullah SAW secara khusus menekankan pentingnya hal ini dalam hadis riwayat Abu Dawud, yang memerintahkan umat Islam untuk mengiklhaskan doa apabila sedang menyalatkan jenazah.
Tahapan terakhir adalah menguburkan jenazah ke dalam bumi. Syariat mengatur agar jenazah diletakkan dalam posisi miring dan dihadapkan ke arah kiblat.
Dalam pelaksanaannya, agama Islam sangat menganjurkan agar seluruh rangkaian pengurusan jenazah ini disegerakan, mulai dari awal persiapan hingga almarhum dikebumikan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengurusan Jenazah Fardhu Kifayah Info Keislaman





















