Senin, 01/06/2026 17:05 WIB

Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan





Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Noianto menjelaskan pihaknya bersama Dishut Lampung mengamankan pelaku berinisial NRM (55) dan DP

Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan bersama Dishut Provinsi Lampung telah mengamankan dua pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 di Kabupaten Lampung Selatan (Foto: Kemenhut)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung telah mengamankan dua pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Noianto menjelaskan pihaknya bersama Dishut Lampung mengamankan pelaku berinisial NRM (55) dan DP yang melakukan penebangan ilegal pada Kamis (21/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hari Novianto dalam siaran pers Kemenhut, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan pelaku berinisial NRM merupakan residivis dan sebelumnya pernah diamankan petugas serta mendapatkan peringatan keras karena beraktivitas di dalam kawasan konservasi, namun tetap nekat mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DP bertindak sebagai sopir yang mengangkut hasil tebangan ilegal tersebut.

Adapun kronologi penangkapan bermula pada Kamis, (21/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku NRM memasuki kawasan hutan lindung menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa sejumlah peralatan menebang, antara lain: 1 unit mesin chainsaw (gergaji mesin), oli bekas, 3 liter bahan bakar Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.

Setelah NRM berhasil menebang sekitar 30 batang pohon, kayu-kayu rimba campuran tersebut kemudian dimuat dan diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Petugas yang bergerak cepat langsung menyergap dan mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.

Saat ini, guna proses hukum lebih lanjut petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal beserta alat yang digunakan pelaku berupa satu unit mesin chainsaw dan sebilah golok.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, kunci kontak, serta satu lembar STNK kendaraan sebagai sarana pengangkut. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan dan dititipkan pada Rutan Kelas I Way Hui.

Atas perbuatannya, para pihak disangkakan melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

KEYWORD :

Hutan Lindung Batu Serampok Pembalakan Liar Kementerian Kehutanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :