IndoSterling Technomedia. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakrta, Jurnas.com- Praktisi hukum Agus Supriatna menilai kasus instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) yang berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga adalah murni kasus perdata.
“Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen, Rabu (16/12).Kasus Indosterling berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Namun pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat Indosterling terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
IndoSterling HYPN Kredit

























