Selasa, 21/05/2024 08:22 WIB

KPK Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

KPK mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung.

Larangan mudik menggunakan mobil dinas

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung.

Larangan itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5). Menurutnya, ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam hal ini dalam keperluan mudik.

"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologi hukumnya, tapi anda sudah mendapatkan itu semestinya itu yang dimanfaatkan, dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," kata Febri.

Hal itu sebagai tanggapan atas pendapat dari wakil gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum yang tak sejalan dengan isi surat edaran dari Kemedagri terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Meski biaya bahan bakar ditanggung oleh pemakai, kata Febri, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan.

"Meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri, tapi penggunaan mobil itu sendiri adalah penyimpangan yang disebut dalam himbauan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menyatakan dirinya kurang sepakat dengan isi surat edaran dari Kemedagri terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Saya tidak sependapat mobil dinas tidak boleh digunakan untuk silaturahmi. Mobil dinas seharusnya bisa digunakan saturahmi di luar kedinasan. Silaturahmi bisa membangun emosional antara keluarga dan teman sehingga ketika kerja ada gairah kembali maka wajar kalau di saat silaturahmi pakai kendaraan dinas asal tidak pake BBM dari kantor," kata Ulum kepada awak media, Rabu (22/5).

Diketahui, dalam surat edaran dari Kemendagri tersebut ditetapkan bahwa kendaraan dinas sama sekali tak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk salah satunya untuk mudik.

Selain penggunaan mobil dinas, surat bernomor 356/3814/SJ itu juga berisi tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan ditandatangani pada 14 Mei 2019, yang bertujuan memberi rambu-rambu kepada pegawai negeri sipil (PNS), Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

KEYWORD :

Arus Mudik KPK Mobil Dinas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :