Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pada submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahap 1 dan tahap 2, terdapat salah satu nilai yang masih rendah.
Setelah dilakukan evaluasi, ada peraturan yang mendukung untuk menutupi kekurangan nilai itu. Maka di tahap ke-3, Sekjen DPR RI menggunakan diskresinya untuk memasukkan kekurangan nilai di salah satu unit kerja. Berkat diskresi tersebut, terdapat peningkatan nilai yang signifikan menjadi 83,02 bagi Setjen dan BK DPR RI.“Atas diskresi saya sebagai Sekjen, nilai itu saya masukkan dan nilai kita ada peningkatan yang cukup signifikan, sebesar 83,02. Dan ini penting bagi kami (Setjen dan BK DPR RI) secara keseluruhan untuk terus menerus meningkatkan rasa percaya diri dalam melaksanakan proses penilaian Reformasi Birokrasi di intern kami,” katanya usai melakukan Submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Online Tahap 3, Tahun 2019, di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).Indra melanjutkan, setelah di-submit tahapan PMPRB Tahap 3 ini, maka kewajiban pertama Setjen dan BK DPR RI kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah selesai.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Bamus Sekretariat Jenderal DPR

























