Suasana RDPU Komisi VIII DPR RI dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana, di Gedung DPR
Jakarta - Komisi VIII DPR RI menekankan, penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jemaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah, tetapi cukup mencabut izin penerimaan jemaah baru.
Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya.Demikian mengemuka saat Komisi VIII DPR RI dipimpin Ali Taher Parasong menggelar RDPU dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).Ali Taher menyatakan, pembelaan kepada rakyat itu dalam posisi pengakuan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum dan intinya semangat solutif. Dikatakannya, penyelenggaraan umrah harus ditempatkan pada ibadah yang suci. Sedangkan peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat sebagai bagian dinamika, harus dicarikan soluasi terbaik.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VIII DPR






















