Selasa, 02/06/2026 10:48 WIB

4 Pakar Hukum Tegaskan Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas





Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menilai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry seharusnya bebas.

Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso dan sejumlah pakar hukum lainnya.

Jakarta, Jurnas.com – Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya dibebaskan. Para pakar hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti.

Pandangan tersebut disampaikan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, pakar hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Chairul Huda, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Topo Santoso menegaskan satu unsur dekik tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry tidak terbukti seharusnya sudah cukup untuk membebaskan Kerry. Apalagi, Topo menyatakan, banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza sehingga seharusnya putusannya bebas.

"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” tegasnya ketika ditanya moderator Imam Nasef bagaiamana seharusnya putusan terhadap Kerry Adrianto Riza.

Dalam pemaparannya, Topo menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas) yang menurutnya tidak terbukti.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" ujarnya.

Topo mengatakan, tugas akademisi adalah mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku. Menurut dia, perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.

"Kalau memang ada orang korup, ya kan kita premisnya sama tuh, kalau ada orang korup, nyuap, nyogok, apa gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan dan sebagainya ya, atau pemerasan dalam jabatan dan sebagainya, hukum, tetapi kalau tidak ada korupsi, jangan dibuat-buat jadi korupsi. Kalau itu perkara perdata ya jangan ditarik menjadi perkara korupsi, kalau itu pelanggaran penyimpangan administrasi ya jangan ditarik ditarik ke menjadi korupsi," kata Topo.

Menurut Topo, salah satu poin penting dalam eksaminasi adalah adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Mulyono yang mengkritisi tiga aspek fundamental dalam perkara tersebut, yakni kegagalan audit forensik, ketiadaan mens rea, dan persoalan bisnis yang ditarik paksa menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, kritik pertama berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang justru muncul bersamaan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Padahal, menurutnya, kerugian negara merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi yang semestinya telah terukur sebelum proses penyidikan dimulai.

Topo juga menyoroti tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dari Kerry Riza. Menurut dia, tidak ada bukti adanya tindakan aktif melawan hukum seperti suap, ancaman, maupun paksaan yang dilakukan pihak swasta terhadap pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kalau dalam legal maxim ya, dalam satu prinsip hukum sering disebut dengan res ipsa loquitur. Res ipsa loquitur itu begini artinya: biarkan fakta-fakta bicara sendiri. Jadi seolah-olah karena enggak bisa membuktikan adanya mens rea, jadi dari fakta-fakta itu kemudian dianggap sudah ada mens rea. Jadi dari fakta-fakta itu disimpulkan adanya mens rea. Ini yang berbahaya," ujarnya.

Topo menegaskan penggunaan pendekatan tersebut berisiko dalam hukum pidana karena standar pembuktiannya jauh lebih tinggi dibanding perkara perdata maupun administrasi.

Topo menilai perkara Kerry Riza mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, yakni kaburnya batas antara hukum pidana, perdata, dan administrasi. Menurutnya, perlu dipisahkan antara persoalan dalam konteks bisnis dan pidana.

Dalam konteks bisnis selalu ada untung dan rugi yang terkait dengan berbagai kondisi. Namun, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, tidak ada fraud, conflict of interest dan lainnya, keputusan bisnis tersebut dilindung oleh business judgment rule.

"Kita harus membuat demarkasi antara hukum pidana di satu sisi, dengan perdata dan administrasi di sisi lain. Kalau itu tidak bisa dibuat demarkasinya, itu yang terjadi pada banyak putusan. Ya contohnya adalah kasus Kerry ini," katanya.

Menurut Topo, logika yang digunakan dalam putusan Kerry Riza terkait dengan pelanggaran tata kerja organisasi (TKO) sebagai dasar adanya tindak pidana korupsi. Padahal, pelanggaran prosedur internal perusahaan pada dasarnya merupakan domain administrasi atau perdata.

"Logika putusan yang akhirnya menghukum Keri itu, ada pelanggaran TKO, tata kerja organisasi. Itu dianggap ada pidana di situ, ada tindak pidana. Padahal, realitas hukum dan bisnisnya adalah pelanggaran prosedur internal adalah domain administratif atau perdata. Ya. Tapi itu ditarik di sini ke persoalan pidana," tegasnya.

Selain itu, Topo juga mengkritik mengenai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai pelanggaran SOP maupun tata kerja organisasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam UU Tipikor.

"Kelirunya di sini. Karena dalam realitas hukum dan bisnis, atau dalam konteks Tipikor yang dimaksud di Pasal 2 Undang-Undang Tipikor atau 603 KUHP baru, itu melawan hukum itu hanya sarana. Dan harus ada niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum," katanya.

Topo juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM PT OTM yang disebut sebagai total loss. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Hal ini karena fasilitas terminal BBM yang menjadi objek perkara masih digunakan hingga saat ini.

"Saya kira kelirunya di sini. Bahkan sampai sekarang masih digunakan kalau enggak salah. Jadi enggak boleh begitu dong. Masa karena ada satu unsur misalnya menurut pendapat dia melawan hukum, sehingga semuanya dipandang sebagai total loss," ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai unsur penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana juga tidak terbukti. Dalam hukum pidana, kata Topo, harus ada kesadaran bersama dan niat yang sama untuk melakukan tindak pidana.

"Ada dua syarat dari turut serta melakukan, yaitu yang pertama yang dalam bahasa Belandanya adalah samenwerking ya, samenwerking itu bersama-sama ya, dan itu harus disadari. Jadi mereka itu sadar bahwa mereka bekerja sama melakukan delik," jelasnya.

Dengan berbagai hal itu, Topo menyimpulkan unsur objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. Untuk itu, menurutnya, persoalan mengenai mens rea menjadi tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

"Jadi karena beberapa hal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya kalau kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya," kata Topo.

Ia menegaskan kelemahan pembuktian dalam perkara tersebut terlihat dari tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, maupun kausalitas yang menghubungkan tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.

"Jadi ini juga kegagalan dari pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan itu sebetulnya," katanya.

Senada dengan itu, Chairul Huda mengatakan eksaminasi merupakan bentuk kontribusi akademisi untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan. Menurut dia, akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak tepat.

"Karena ketidakadilan itu akan menang kalau orang-orang seperti kami cuma diam aja," kata Huda.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Huda menilai Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza.

"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.

Sementara itu, Febby Mutiara Nelson menegaskan eksaminasi merupakan bagian dari fungsi akademik untuk mengawasi kualitas putusan pengadilan sekaligus memberikan masukan bagi penegakan hukum ke depan.

Menurut dia, putusan pengadilan memang harus dihormati, namun putusan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Febby menjelaskan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara tersebut, mulai dari aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.

"Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata Febby.

Sementara, Fachrizal Affandi menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung. Menurut dia, hakim tinggi memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.

"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," ujarnya.

Fachrizal menilai konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa.

"Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini," kata Fachrizal.

Keempat akademisi tersebut menegaskan bahwa eksaminasi yang mereka lakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip hukum diterapkan secara tepat dalam penanganan perkara korupsi maupun sengketa bisnis yang dikriminalisasi.

 

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Kerry Adrianto Riza Vonis Bebas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :