Selasa, 12/05/2026 22:55 WIB

Melalui Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantu Dapatkan Keadilan





Beneficial owner PT OTM Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Tim kuasa hukum Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza

Jakarta, Jurnas.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.

Hal itu diungkapkan Kerry Riza melalui surat yang ditulisnya dari Rutan Salemba dan dibacakan kuasa hukumnya Patra M Zen dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam surat itu, Kerry Riza menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta telah menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan Riza Chalid maupun Irawan Prakoso dalam proses pengewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

Penegasan itu disampaikan Hanung dan Alfian saat dikonfirmasi Kerry dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026 lalu. 

“Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya,” kata Kerry Riza dalam suratnya. 

Dalam kesaksiannya, Hanung dan Alfian menyatakan penyewaan terminal BBM OTM merupakan keputusan yang diambil secara independen dan diputuskan sepenuhnya di internal Pertamina secara bersama-sama sesuai prosedur bisnis yang berlaku. Dengan tidak adanya intervensi, Kerry Riza menyatakan, konstruksi hukum perkara tersebut secara otomatis gugur. 

“Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut. Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata,” katanya. 

Kerry Riza mengaku diperlakukan tidak adil karena Majelis Hakim batal menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang banding kedua pada tanggal 7 Mei 2026. Padahal, sebagai terdakwa, Kerry Riza berhak meminta pengadilan menghadirkan saksi yang meringankan dirinya sesuai Pasal 290 KUHAP.

Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya sudah menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara ini pada sidang banding pertama kalinya yang dilangsungkan pada tanggal 30 April 2026. 

“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan,” katanya. 

Majelis Hakim, kata Kerry, kembali menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang berikutnya. Namun, di akhir sidang pekan lalu, Majelis Hakim mendadak menolak dengan alasan Irawan Prakoso tidak masuk di dalam berkas perkara karena tidak diperiksa dalam perkara ini sebelumnya. Pahal pada waktu sidang dibuka, Majelis Hakim sempat menyetujui Irawan Prakoso dihadirkan. 

“Hal ini menyisakan tanda tanya besar di hati saya. Mengapa Majelis Hakim harus merasa keberatan untuk menghadirkan beliau, padahal saudara Irawan Prakoso ini memiliki keterangan yang sangat penting dalam perkara saya,” kata Kerry. 

Kerry menekankan, kesaksian Irawan Prakoso sangat penting untuk menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan objektif Majelis Hakim dalam menyusun putusan banding. Apalagi, kesaksian Irawan sebenarnya telah menjadi fakta persidangan dengan terdakwa lain. 

“Apabila hal tersebut sudah menjadi fakta persidangan yang diakui di perkara lain, mengapa sekarang Majelis Hakim harus keberatan untuk mengungkap hal yang sama?” katanya. 

Kerry mengingatkan, sidang banding seharusnya bertujuan mengungkap kebenaran materiil agar keadilan yang hakiki bisa ditegakkan. 

“Namun saya merasa keputusan Majelis Hakim yang menolak saksi kunci ini justru sangat berlawanan dengan prinsip keadilan itu sendiri,” ungkapnya. 

Kerry menekankan, berbagai fakta persidangan sudah terang menegaskan dirinya tidak bersalah. 

“Berdasarkan laporan BPK, disebutkan seolah-olah terdapat kerugian negara karena adanya unsur penyimpangan, di mana Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dituduh melakukan penekanan atau memaksa Hanung Budya untuk menyewa Terminal OTM sebagai bentuk balas budi,” ungkapnya. 

Seluruh saksi yang dihadirkan di sidang pengadilan pertama telah menyatakan tidak ada unsur paksaan dalam penyewaan terminal BBM OTM. Para saksi juga menegaskan pentingnya terminal BBM tersebut untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

“Hal ini menguatkan bahwa sesuai dengan laporan BPK, apabila tidak ada paksaan dalam menyewa Terminal OTM, maka tidak ada korupsi karena memang tidak ada kerugian negara yang terjadi,” katanya. 

Buktinya, kata Kerry, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina. Hal ini mempertegas pentingnya keberadaan terminal BBM OTM bagi ketahanan energi. Sebaliknya, kata Kerry, Pertamina mendapat keuntungan yang sangat besar hingga mencapai Rp 17 triliun selama 10 tahun menyewa terminal tersebut. 

“Jika faktanya demikian, lantas di mana letak kesalahan saya? Saya sangat merasakan ketidakadilan yang mendalam,” ungkapnya. 

Untuk itu, Kerry berharap mendapat keadilan dari banding yang diajukannya. Selain itu, Kerry juga berharap Presiden Prabowo Subianto membantunya dalam mencari keadilan. 

“Melalui surat ini, saya sangat berharap teman-teman termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membantu saya untuk mendapatkan hak keadilan saya kembali. Semoga negara ini benar-benar bisa menegakkan keadilan dan memberikan hak keadilan itu kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali,” harapnya.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Kerry Adrianto Riza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :