Rabu, 27/05/2026 00:25 WIB

Pakar Hukum UI Nilai PT Jakarta Bisa Batalkan Vonis Kerry Riza





Berdasarkan hasil eksaminasi tersebut, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis Kerry Riza dapat dibatalkan oleh PT Jakarta.

anggota eksaminator dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Flora Dianti

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Berdasarkan hasil eksaminasi tersebut, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry Riza dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Penilaian itu didasarkan pada pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinilai tidak cukup.

Hal itu disampaikan anggota eksaminator Flora Dianti dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa, 26 Mei 2026.

"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," kata Flora.

Seusai acara, Flora menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi dasar bagi Kerry Riza untuk mengajukan upaya banding. Bahkan, dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi alasan bagi majelis hakim PT Jakarta untuk membatalkan putusan dan mengadili sendiri perkara tersebut.

"Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum, apakah itu banding ataupun kasasi. Apalagi kemudian tadi sudah disampaikan bahwa ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding atau kasasi ya, atau juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri," katanya.

Bahkan, kata Flora, dengan alasan tersebut, bukan tidak mungkin pemerintah dapat melakukan intervensi dengan memberikan abolisi atau rehabilitasi terhadap Kerry Riza.

"Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, rehabilitasi," katanya.

Menurut Flora, upaya banding atau kasasi menunjukkan ketidakpercayaan terhadap integritas hakim sebagai penilai bukti atau trier fact.

Makanya kemudian adanya pertimbangan yang tidak cukup, dasar hukum yang tidak cukup, kemudian cacat hukum, dan adanya inadmissibility dalam penilaian bukti-bukti itu menjadi hal yang cukup untuk mengajukan upaya hukum, membatalkan putusan, kemudian hakim memeriksa kembali," katanya..

Untuk itu, majelis hakim PT Jakarta harus menunjukkan integritasnya dengan tidak terpengaruh pada persoalan politik. Majelis hakim diminta fokus pada kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara tersebut.

"Itu harus kemudian mempertimbangkan ya dari segala sisi, mempertimbangkan dari semua hak ya yang kemudian dijamin oleh hukum ya, sehingga kemudian jangan sampai terjadi unfair trial seperti tadi," katanya.

Menurutnya, hakim harus bersikap adil dan menjaga keseimbangan antara penuntut dan terdakwa, termasuk dalam pengajuan alat bukti. Majelis hakim jangan menjadi stempel hasil pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Hakim harus tetap fair, lalu kemudian keseimbangan dalam mengajukan alat bukti, keseimbangan dalam melakukan pembelaan atau membuktikan segala sesuatu yang menguntungkan dirinya ya, lalu kemudian dasar hukum yang cukup, jangan kemudian hanya menjadi stempel dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang sifatnya itu adalah dari satu pihak," tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Febri Diansyah meyakini tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak yang menjerat Kerry Riza. Dikatakan, kalaupun ada persoalan bisnis seharusnya tidak ditarik secara paksa ke ranah pidana korupsi.

"Dari yang saya ketahui, dari putusan yang saya baca, saya tidak meyakini ada tindak pidana korupsi di sini. Kalaupun ada persoalan dalam bisnis, maka itu harusnya diselesaikan dalam ranah bisnis. Kalau persoalan di ranah bisnis ditarik paksa ke tindak pidana korupsi," katanya.

Dengan meyakini kasus tersebut bukan ranah tindak pidana korupsi, Febri menyatakan, Kerry Riza tidak tertutup kemungkin divonis bebas atau lepas. Apalagi, katanya, dari berkas perkara yang dipelajarinya, Febri tidak menemukan adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima direksi Pertamina.

"Kalau hal itu tidak terjadi, maka sulit sekali bisa mengkategorikan kasus Pertamina ini dengan berbagai bagian di dalamnya ya, ada soal impor minyak mentah, impor produk kilang, dan juga sewa kapal, sewa pelabuhan maka hal tersebut seharusnya tidak diselesaikan dengan mekanisme tindak pidana korupsi.," katanya.

Untuk itu, Febri mengatakan, kalaupun terjadi pelanggaran, yang terjadi adalah pelanggaran prosedural. Untuk itu, Febri berharap majelis hakim PT Jakarta dapat memutus perkara tersebut dengan mengoreksi putusan Pengadilan TIpikor Jakarta.

"Kalaupun ada pelanggaran, kalaupun ya, ada pelanggaran prosedural di sana, maka seharusnya putusannya bisa lepas. Dan itu sudah sering dilakukan sebenarnya contohnya dalam kasus Pertamina yang lain adalah kasus Bu Karen, ketika di Mahkamah Agung berhasil mengoreksi hal tersebut ya, dikatakan bahwa perbuatan itu bukan berada di ranah tindak pidana sehingga divonis lepas. Nah, itu harapan yang saya pikir sangat penting ya jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," katanya.

Mantan Jubir KPK itu mengatakan, fenomena kriminalisasi terhadap keputusan bisnis merupakan persoalan serius. Untuk itu, Febri berharap Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas terhadap maraknya kriminalisasi keputusan bisnis, termasuk dengan menjatuhkan vonis bebas atau lepas. Namun, sebelum diputus MA, PT Jakarta sebagai judex facti seharusnya dapat menilai ulang pekara tersebut dengan hukum fakta hukum yang ada.

"Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, tentu saja di PT (Pengadilan Tinggi) seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jadi jangan sampai proses pemeriksaan beberapa saksi atau bukti-bukti baru itu dilihat hanya formalitas saja," katanya.

Ditekankan, proses persidangan di PT Jakarta seharusnya menjadi upaya untuk mencari kebenaran materiil. Febri berharap majelis hakim PT Jakarta memutus banding yang diajukan Kerry Riza secara independen dan imparsial.

"Kalau berani di putusan pengadilan tinggi ini memutus secara independen dan imparsial, jadi tidak melihat faktor kekuasaan di balik perkara ini kalau ada ya, maka itu adalah sebuah penghargaan yang sangat besar dari kita semua terhadap majelis hakim yang mulia," katanya.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Eksaminasi FH Univerzitas Indonesia Kerry Adrianto Riza Flora Dianti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :