Rabu, 27/05/2026 00:02 WIB

Rhenald Kasali Khawatir Kriminalisasi Keputusan Bisnis Hambat Inovasi





Rhenald Kasali menilai pola penegakan hukum seperti itu berpotensi membuat para pengusaha dan pengambil keputusan bisnis menjadi takut berinovasi.

Guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia (UI) sekaligus praktisi bisnis, Rhenald Kasali.

Jakarta, Jurnas.com - Guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia (UI) sekaligus praktisi bisnis, Rhenald Kasali mengkhawatirkan maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. Menurutnya, pola penegakan hukum seperti itu berpotensi membuat para pengusaha dan pengambil keputusan bisnis menjadi takut berinovasi.

Hal itu disampaikan Rhenald Kasali seusai diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di kampus UI, Depok, Selasa, 26 Mei 2026.

“Saya masuk dari ilmu saya, ilmu bisnis, dan sebagai praktisi bisnis. Jadi, membuat para pelaku usaha memang takut, ya. Dan saya terkejut kalau ada pakar hukum yang mengatakan ‘Apa iya?’. Oh, sudah jelas. Banyak orang takut hari ini. Yang dikhawatirkan nanti inovasi tidak ada, investasi berhenti, dan kita hanya fokus pada investasi tertentu,” ujar Rhenald.

Dia menilai kondisi tersebut dapat membuat para direksi dan eksekutif perusahaan hanya berorientasi menjadi orang baik yang tidak berani mengambil risiko bisnis. Padahal, menurutnya, dunia usaha membutuhkan pemimpin yang mampu menciptakan nilai tambah dan mengambil keputusan strategis di tengah ketidakpastian.

“Kita butuh para eksekutif meng-create value, bukan sekadar duduk di jabatan dan tidak mengambil risiko. Bisnis hari ini sangat berisiko, dan para eksekutif besok (jadi) tidak mengambil risiko (karena takut) terhukum,” katanya.

Rhenald menegaskan dalam persoalan bisnis, aparat penegak hukum seharusnya bukan mengkriminalisasi proses pengambilan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip business judgment rule. Penegak hukum, katanya, seharusnya fokus mencari unsur fraud, conflict of interest, maupun penyalahgunaan jabatan,

“Kalau ada fraud, dicari niat jahatnya, jangan dicari proses bisnisnya. Proses bisnis, strategi, itu adalah urusan eksekutif. Itu yang disebut sebagai business judgment rule dan itu dilindungi. Jadi carilah fraud-nya, conflict of interest-nya, carilah penyalahgunaan jabatannya, itu yang dicari,” tegasnya.

Menurut Rhenald, kerugian dalam bisnis tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Hal ini, bisnis memiliki siklus jangka panjang yang dipengaruhi dinamika pasar, perubahan teknologi, hingga kondisi geopolitik global.

“Bisnis itu tidak bisa diputuskan dalam satu waktu pendek. Karena dia jangka waktunya bisa 25 tahun. Dalam 25 tahun itu ada yang turun, ada yang naik. Kalau kita mau cari orang bersalah, carilah pada saat lagi turun. Pasti orang itu salah, kalau kita menyimpulkan bahwa itu adalah merugikan negara dan kalau rugi adalah merugikan negara,” ujarnya.

Rhenald juga mengingatkan agar anak-anak muda yang memiliki niat baik dalam dunia bisnis tidak dikriminalisasi hanya karena keputusan bisnis yang diambil ternyata tidak sesuai harapan akibat kondisi pasar. Menurutnya, anak-anak muda yang memiliki niat baik seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi.

“Ada anak muda yang tidak sabar, anak muda yang memang punya keinginan untuk cepat sukses dan akhirnya melanggar, itu harus dipisahkan dengan anak muda yang benar-benar bercita-cita untuk hal baik, mengambil keputusan dengan baik, prosesnya sudah benar, tetapi situasinya tidak berpihak kepada mereka. Terhadap mereka tentu harus dibebaskan. Jangan sampai mereka ini diperlakukan sebagai kriminal,” tegasnya.

Dalam paparannya, Rhenald juga menyinggung penyewaan kapal milik Kerry Riza oleh Pertamina. Dia menilai keputusan bisnis yang diambil saat itu justru menguntungkan Pertamina dalam jangka panjang.

“Kalau kita lihat going concern hari ini, keputusan yang diambil oleh Pertamina, keputusan yang diambil oleh Kerry, itu justru menguntungkan kita hari ini,” kata dia.

Rhenald menjelaskan, berdasarkan kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, kapal milik Kerry saat itu disewakan dengan harga sekitar US$ 33.000 per hari. Sementara kini harga sewa kapal melonjak hingga sekitar US$ 350.000 per hari.

“Itu saat itu Kerry disewakan dengan harga US$ 33.000 per hari. Hari ini berapa sewa kapal? US$ 350.000 per day. US$ 350.000, Pertamina sudah lepas. Kan akhirnya Pertamina sudah sembilan kali lipat,” ungkapnya.

Sebaliknya, dengan adanya langkah Kejaksaaan Agung (Kejagung) mempersoalkan penyewaan kapal tersebut, Pertamina saat ini menderita kerugian karena harus kembali mencari kapal. Apalagi, jaksa beralasan adanya pengondisian karena kapal yang disewa harus berbendera Indonesia. Rhenald Kasali mengingatkan kapal berbendara nasional merupakan asas cabotage yang diamanatkan Undang-Undang Pelayaran.

"Ini kan ada undang-undang yang lain, Undang-Undang Pelayaran yang mengatakan bahwa kapal yang beroperasi di dalam kepulauan ini harus berbendera Indonesia karena asas keamanan. Dan itu bukan cuma Indonesia yang menerapkan aturan itu, term cabotage, ya. Filipina menerapkan itu, Jepang menerapkan itu, semua loh. Amerika saja juga begitu menerapkan asas cabotage. Tapi di kita, tiba-tiba karena hukum tindak pidana korupsi, salah. Ini bagaimana ya?" katanya.


Selain itu, dia juga menyoroti risiko besar apabila aparat penegak hukum terlalu jauh masuk ke ranah keputusan bisnis. Ditekankan, business judgment rule adalah upaya melindungi keputusan bisnis yang tepat. Menurutnya, kriminalisasi terhadap keputusan bisnis dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ini kita biarkan, maka pasti akan menghambat rencana Presiden mencapai pertumbuhan ekonomi 8% almost impossible, almost impossible,” katanya.

Ditekankan, pemidanaan terhadap keputusan bisnis akan menghambat inovasi yang akan berdampak pada upaya memberantas kemiskinan. Rhenald Kasali mengingatkan, perusahaan merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan.

"Dengan memberikan kesempatan kerja lebih banyak, sehingga masyarakat bisa menikmati pendapatan," katanya.

Selain itu, Rhenald Kasali juga menyoroti mengenai prinsip know your customer (KYC) yang dituding jaksa sebagai upaya pengondisian untuk memuluskan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina. Ditekankan, KYC merupakan peraturan OJK dan telah diterapkan dalam praktik sektor keuangan atau perbankan di seluruh dunia sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, jaksa justru mempersoalkan prosedur KYC yang dilakukan hingga membuat Kerry Riza terjerat pidana.

"Ini kan bagian dari KYC, know your customer. Tetapi dalam keputusan pengadilan ternyata dia dijadikan tersangka. Itu tentu tidak fair. Kalau kita biarkan seperti ini, aturan satu dengan yang lain berbenturan, kemudian kita memilih suka-suka salah satu aturan, ini akan membuat putra-putri terbaik kita akhirnya tidak mau mengambil keputusan atau tetap di dalam jajaran manajemen, menikmati dapat gaji yang bagus, fasilitas yang bagus, but do nothing," paparnya.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Kerry Adrianto Riza Rhenald Kasali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :