Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) yang rencana semula diselesaikan pada Masa Persidangan IV yang berakhir 28 April mendatang, harus kembali diperpanjang. Karena banyak mengatur hal-hal yang baru, Pansus meminta tambahan waktu satu masa persidangan lagi.
Demikian ditegaskan Ketua Pansus RUU PTPT Muhammad Syafi’i kepada Parlementaria di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Syafi’i berharap pembahasan RUU ini bisa diselesaikan pada Masa Persidangan V tahun 2017/2018 yang akan dibuka 18 Mei mendatang.Menurut politisi Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, sebetulnya pembahasan RUU bisa selesai sebelum reses, tapi karena Pimpinan Timus sedang melakukan kunjungan ke luar negeri, maka diundurkan. Di sisi lain, pemerintah mengajukan RUU hanya soal penindakan, karena ada usulan dan rumusan baru, maka selalu meminta waktu untuk merumuskan. Sehingga secara teknis pembahasan RUU ini menjadi lebih lama.“Bagi kami yang penting hasil rumusan RUU menjadi lebih bagus. Karena itu diperkirakan masih perlu satu kali masa sidang untuk menuntaskan RUU ini,” jelasnya dengan menambahkan bahwa setelah pembahasan di Timus masih harus dibawa ke Tim Sinkronisasi (Timsin), lalu kembali melapor ke Panja kemudian ke Pansus.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR RUU Terorisme




























