Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2). Menurutnya, tidak ada kewenangan KPK untuk mengomentari apalagi mengkritisi kebijakan yang telah disahkan DPR."Kalau saya melihat KPK itu sudah salah, jadi saya menganggap bahwa KPK itu sudah mengalami kematian fungsi dan eksitensi," kata Fahri.Hal itu menyikapi pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang menyebut, KPK tidak akan tunduk terhadap pasal imunitas dalam UU MD3 dalam pengusutan kasus tindak kejahatan korupsi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU MD3 Fahri Hamzah Pimpinan KPK

























