Ilustrasi RUU Terorisme
Jakarta - Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
Demikian disampaikan Peneliti Puskamnas dari Universitas Bhayangkara, Juni Thamrin, dalam sebuah diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Menurutnya, terorisme merupakan kejahatan yang menjadi ranah dari aparat kepolisian. Sehingga, keterlibatan TNI dalam menindak terorisme hanya sebatas perbantuan."Persoalan seperti ini harus disemprit. Dan penyempritnya itu Presiden, Menkopolhukam sebetulnya cukup, cuma agak kurang wibawa sekarang. Padahal dulunya Menko kita jagoan betul," kata Thamrin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme



























