Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, yang berhak untuk mengelola rumah aman adalah LPSK. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 yang menyebut bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman."Kami belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola (safe house). Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja," kata Abdul, disela-sela rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8)."Berdasarkan pasal yang ada di dalam UU itu, kami menyimpulkan bahwa kewenangan mengelola rumah aman itu LPSK yang punya kewenangan. Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK



























