Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul telah diterbitkannya status cegah terhadap politikus partai Golkar tersebut oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah Fayakun berpergian ke luar negeri. Pencegahan Fayakhun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dengan tersangka Nofel Hasan. "Pencegahan dilakukan untuk enam bulan terhitung, sejak akhir Juni lalu," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2017).Selain Fayakhun, KPK juga meminta Imigrasi mencegah seorang bernama Erwin Arief. Pencegahan Fayakun dan Erwin dilakukan untuk enam bulan ke depan. Pencegahan Fayakhun dan Erwin, kata Febri, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.Mereka yakni Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari dan dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.Selain itu, Uang juga diberikan kepada pejabat di Bappenas dan Kementerian Keuangan.Fayakhun sendiri sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel pada awal Mei 2017. Fayakhun saat itu tak banyak menjawab pertanyaan awak media. Dia menyebut sudah menjelaskan semua kepada penyidik KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Bakamla KPK Agus Rahardjo




























