Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan bahwa pihaknya menjerat PT Duta Graha Indah sekarang ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) sebagai tersangka. PT Nusa Konstruksi Enjiniring dijerat lembaga antikorupsi dengan pidana korporasi.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi. Nah hari ini kita mulai babak baru itu," ungkap Laode di Jakarta, Jumat (14/7/2017).Pemidanaan korporasi terhadap DGIK sendiri mengemuka dengan diperiksanya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno. Bekas perusahaan Sandiaga ini adalah yang pertama dijerat oleh KPK. Perusahaan tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.PT Nusa Konstruksi Enjiniring disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka korporasi DGIK awalnya diketahui berdasarkan surat panggilan yang ditunjukan Sandiaga pada awak media.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sandiaga Uno KPK

























