Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian yang melibatkan pejabat tinggi negara tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa karena berpotensi mengancam keutuhan dan kedaulatan negara.
Rieke mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun apabila dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya jauh melampaui kerugian keuangan negara.
“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Menurut dia, melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Karena itu, ketika kewenangan tersebut diperdagangkan atau disalahgunakan untuk kepentingan koruptif, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga integritas sistem pengawasan orang asing.
Rieke menilai, kasus tersebut juga menjadi indikator bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak dibarengi reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, serta transformasi digital pelayanan publik.
“Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke mengingatkan korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.
Oleh sebab itu, ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.
Sebagai langkah perbaikan, Rieke mengajukan enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, dan layanan keimigrasian lainnya guna mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik.
Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko (risk-based supervision) yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, pemantauan waktu nyata, serta digital audit trail.
Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
Keenam, memperkuat perlindungan bagi pelapor (whistleblower), saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan LPSK.
“Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Rieke juga mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada praktik mafia perizinan dan mafia pelayanan publik yang beroperasi dalam sektor keimigrasian.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka korupsi izin tinggal orang asing Kemen Imipas





















