Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Miryam Haryani bersikukuh tak terima disebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di pengadilan. Karena itu, dia merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Saya tidak pernah memberi keterangan yang tidak benar sesuai Pasal 22 itu," kata Miryam seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Miryam mengklaim keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan keterangan yang sebenarnya.Sementara, lanjut Miryam, yang jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semuanya tak benar. Ia mengklaim hal itu lantaran merasa tertekan dan dan dipengaruhi oleh penyidik KPK saat memberikan keterangan melalui BAP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP KPK Miryam Haryani



























