Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika tidak terima dengan pembentukan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK oleh DPR.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).Menurutnya, KPK sebagai lembaga hukum seharusnya melakukan perlawanan terhadap keputusan DPR bukan melalui jalur politik."Kalau KPK tidak setuju, Silakan bawa ke pengadilan, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum. Sebagai lembaga hukum, harus dijalankan berdasarkan hukum biar fair," kata Yusril.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK






















