Mantan Anggota DPR, Marzuki Alie
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah anggota DPR kecipratan uang korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Di antaranya adalah Marzuki Alie dan sejumlah anggota Badan Anggaran DPR RI.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017). Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk. Misalnya keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin."Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih.Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang. Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Marzuki Alie KPK






















