Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. (Foto: Dok. CNBC)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar dalam satu bulan dari bos Blueray Cargo.
Pemberian uang itu diduga terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkap saat Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai saksi dalam persidangan perkara ini di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Mulanya, Orlando menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2025, John dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Orlando dalam persidangan.
KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi
Orlando mengklaim dirinya tidak tahu menahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode satu tersebut. Dia mengaku hanya mengetahui maksud kode nomor dua dan tiga.
Kode nomor dua untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor tiga untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar jaksa.
Jaksa membenarkan apabila kode nomor dua dan tiga yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk amplop kode nomor satu merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
"Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.
Adapun kode amplop suap nomor satu itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Untuk diketahui, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bea Cukai Direktur Jenderal Bea Cukai Importasi Barang Djaka Budi Utama



























