Kamis, 21/05/2026 15:08 WIB

Kemendikdasmen Jamin Tak Ada Celah Jual Beli Kursi SPMB 2026





Kemendikdasmen akan melakukan penguncian basis data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemdikdasmen Gogot Suharwoto (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan penguncian basis data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan, untuk menutup celah jual-beli kursi sekolah.

"Setelah juknis ditetapkan, berapa kuota di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, SD, SMP, SMA, SMK. Kemudian kita kunci dapodiknya, dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada kursi tambahan," kata Dirjen Gogot di Jakarta, Kamis (21/5).

Selanjutnya, Kemendikdasmen mewajibkan setiap sekolah untuk mengumumkan jumlah daya tampung di setiap sekolah. "Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di sekolahnya, di website, di SPMB," dia menambahkan.

Langkah ketiga, pihak sekolah diwajibkan mengumumkan hasil penerimaan siswa baru secara transparan, dengan mencantumkan nama pendaftar yang lolos maupun yang tidak diterima.

"Pengumuman penerimaan itu harus menyebutkan namanya yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi, klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan, karena jumlah pasti totalnya akan sama," kata Gogot.

Ia juga menambahkan, SPMB tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tetapi juga melibatkan sekolah swasta.

Saat ini, terdapat 78 pemerintah daerah yang telah menjalankan SPMB Bersama, 53 di antaranya memberikan bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta.

"Kalau tidak diterima di sekolah negeri, dia bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah," kata dia.

Aturan terbaru tersebut, kata Gogot, pemda diminta mencarikan sekolah bagi anak yang belum diterima di sekolah pilihannya. Ketentuan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50.

"Bisa negeri, bisa swasta, kalau negeri, otomatis tinggal menggeser, kalau swasta, harus disubsidi kalau kurang mampu. Jadi poinnya semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat," ujar Gogot.

KEYWORD :

Kemendikdasmen RI SPMB 2026 Jual Beli Kursi Gogot Suharwoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :