Rabu, 13/05/2026 15:10 WIB

KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Kendaraan Terkait Korupsi Bea Cukai





Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray Cargo (Group).

KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray pada Selasa, 12 Mei 2026. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray Cargo (Grup) pada Selasa, 12 Mei 2026.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

"Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC (Bea Cukai)," imbuhnya.

Budi mengatakan kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu suku cadang atau sparepart kendaraan.

"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC," kata Budi.

Pada Senin, 11 Mei 2026, KPK juga menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga milik Heri Setiyono alias Heri Black.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi.

Dia menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi perihal upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

Informasi tersebut berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegas Budi.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Importasi Barang Blueray Cargo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :