Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI)
Jakarta, Jurnas.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Sebelumnya area parkir tersebut sempat disegel akibat persoalan administrasi operator yang izinnya telah habis sejak 2023.
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik mengatakan bahwa pengelolaan sementara parkiran ini dilakukan sembari menunggu proses pemilihan operator baru.
"Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running," kata Damanik di Jakarta, Rabu (13/5).
Ia juga menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Pengentian ini, katanya, dilakukan usai operator parkir yang ditunjuk pengelola diketahui tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku, akibatnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak dilengkapi operator.
Damanik juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan ketertiban di lapangan menyusul adanya dugaan pungutan parkir liar di kawasan tersebut.
Pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat agar hanya melakukan pembayaran parkir di pintu keluar sistem “gate in/gate out”.
"Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar," ujarnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dishub DKI Jakarta Parkir Liar Parkiran Blok M



























