Kamis, 30/04/2026 23:20 WIB

Kurban dengan Kambing atau Sapi Betina, Bolehkah?





Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha.

Penyembelihan hewan kurban (Foto: kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai jenis kelamin hewan kurban, apakah harus jantan atau diperbolehkan betina, serta apakah ada perbedaan keutamaan di antara keduanya.

Dalam pandangan mayoritas ulama, hewan kurban tidak dibatasi pada jenis kelamin tertentu.

Baik jantan maupun betina tetap sah dijadikan kurban selama memenuhi ketentuan syariat, seperti cukup umur, dalam kondisi sehat, serta tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitasnya.

Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan kelayakan hewan sebagai aspek utama dalam ibadah kurban.

Dasar anjuran berkurban sendiri terdapat dalam Al-Qur`an, di mana Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa perintah berkurban bersifat umum tanpa menyebutkan jenis kelamin hewan secara spesifik.

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW juga tidak menetapkan keharusan bahwa hewan kurban harus jantan.

Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ

“Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi SAW berkurban dengan kambing tanpa penegasan bahwa harus jantan, sehingga para ulama memahami bahwa betina pun diperbolehkan selama memenuhi syarat.

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa hewan jantan lebih utama. Pendapat ini merujuk pada praktik yang dinisbatkan kepada Nabi Ibrahim AS yang sering dikaitkan dengan hewan jantan sebagai simbol pengorbanan terbaik.

Namun, pandangan ini tidak menjadikan hewan betina sebagai pilihan yang kurang sah, melainkan hanya pada tingkat keutamaan.

Lebih dari sekadar jenis kelamin hewan, Islam menekankan bahwa nilai utama dari ibadah kurban terletak pada ketakwaan dan keikhlasan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur`an:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Ayat ini memperjelas bahwa esensi kurban bukan pada bentuk fisik hewan, melainkan pada niat tulus dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam memilih hewan kurban, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Hewan harus telah mencapai usia minimal sesuai ketentuan syariat, seperti kambing yang umumnya berusia minimal satu tahun.

Kondisi kesehatan juga harus prima, tidak kurus berlebihan, tidak pincang, dan tidak memiliki cacat yang jelas. Selain itu, perlakuan terhadap hewan juga harus baik, tidak disiksa, serta dipelihara dengan layak hingga waktu penyembelihan.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tepat dan penuh kesadaran.

Baik hewan jantan maupun betina, selama memenuhi syarat dan dilandasi keikhlasan, tetap memiliki nilai ibadah yang tinggi di sisi Allah SWT.

KEYWORD :

Info Keislaman Hewan Kurban Idul Adha Hukum Islam Rasulullah SAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :