Kamis, 10/10/2024 20:50 WIB

KPK Cecar ASN Kemenhub Soal Pengaturan Lelang Proyek DJKA

Ferdian Suryo diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta DJKA Kemenhub Ferdian Suryo soal pengaturan lelang dan kontraktor dalam proyek DJKA Kementerian Perhubungan

Ferdian Suryo diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024

“Saksi FS hadir didalami terkait pengaturan lelang dan ploting kontraktor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan KPK Pengaturan Lelang Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :