E-KTP
Jakarta - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik. Sebab, tujuan hak angket usulan Komisi III DPR untuk membuka rekaman hasil penyidikan KPK, itu menjadi persoalan.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, seharusnya DPR sejak awal pembentukan hak angket KPK itu ditujukan kepada pelanggaran konstitusi terkait dugaan penyelewenangan anggaran dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Ini soalnya dikaitkan dengan penyadapan oleh pembicaraan saksi (kasus e-KTP) Miriam S Haryani dengan Novel yang sedikit menjadi persoalan," kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (1/5).Romli menegaskan, hak angket yang diusulkan DPR hanya dapat dilakukan terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU). Nah, jika DPR mengusulkan hak angket hanya karena untuk membongkar hasil penyidikan KPK, maka akan menjadi perdebatan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB
























