Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri merencanakan untuk meminta keterangan dari yayasan yang terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjadwalkan untuk mengundang sejumlah saksi dari yayasan itu pada pekan depan.
“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun,” ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Awal Pekan, IHSG Menguat ke Level 8.155
Meski begitu Whisnu belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa saksi yang diundang untuk memberikan keterangan dalam undangan itu.
Whisnu hanya menyampaikan dalam pengusutan kasus dugaan TPPU itu, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli, salah satunya ahli pidana.
Sesi I, IHSG Terkoreksi ke Level 8.096
“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang),” jelasnya.
Akhir Pekan, IHSG Berakhir Menguat 58 Poin
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Al Zaytun Panji Gumilang Pencucian Uang TPPU Saksi



























