Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Jakarta, Jurnas.com - Praktisi Hukum Erwin Kallo menilai kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlalu dipaksakan.
Hingga memasuki babak akhir persidangan, Erwin menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa dinilai gagal.
"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan, kasus ini seharusnya tidak P21, kalau mau berbicara Prosedur yang benar, jaksa pada saat itu mengembalikan berkas itu ke polisi dengan P19 dan lakukan digital Forensik, harusnya itu yang dilakukan jaksa. Nah pertanyaannya kenapa jaksa maksain? Gitu doang pake dipaksain," ujar Erwin Kallo saat dihubungi Senin (1/5).
Menurutnya JPU telah ceroboh dalam menangani kasus Teddy Minahasa. Sebab, ada barang bukti yang sebelumnya tidak ada saat JPU melimpahkannya ke persidangan.
Dalam daftar barang bukti yang tertuang pada SIPPN 25 Januari 2023, tertulis bahwa barang bukti yang disita dari Teddy hanya sebuah handphone. Tidak ada daftar barang bukti sabu.
Begitu juga dalam Surat Penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan barang bukti yang disita hanya sebuah handphone merek Huawei. Namun, dalam surat tuntutan muncul barang bukti sabu.
"Di dalam berkas pembuktian dalam berita acara itu tidak ada, lalu muncul di tuntutan, saya kira itu sangat konyol. Dan itu sangat mudah dibuktikan, dicek aja, ada atau ga. Jadi kecerobohan ini sangat terang benderang," beber Erwin.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penolakan dan keberatan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Teddy Minahasa dalam dupliknya menegaskan bahwa dirinya menolak tuntutan JPU karena yang dinilai pembuktiannya tidak mendasar, rapuh, kopong dan mengada-ada.
"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta persidangan, terutama pada tahap pembuktian," beber Teddy Minahasa.
Menurutnya, tak ada satu pun dari keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus ini.
"Justru dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," imbuhnya.
Terkait barang bukti sabu, menurut dia, sesuai dengan yang tertuang dalam BAP jelas dinyatakan, ”tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu pada diri Teddy Minahasa Putra”.
"Kok bisa tiba-tiba muncul daftar barang bukti sabu dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum? Fenomena dan konstelasi ini, disamping tidak mencerminkan prinsip due process of law juga sangat merobek-robek nilai-nilai keadilan," beber dia.
Sebab itulah, Teddy Minahasa dengan tegas menolak tuntutan JPU tersebut.
"Saya menyatakan protes, menolak, dan keberatan atas Rekayasa Dan Manipulasi terkait barang bukti sabu ini," tegas Teddy Minahasa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya




























