Logo KPK
Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga ayah dari Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun atau sejak tahun 2011 sampai 2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Kendati demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Hanya saja, ia tak menyebutkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Penetapan tersangka Rafael bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal. Kemudian KPK menaikkannya ke penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi























