Minggu, 19/04/2026 02:48 WIB

Dewas: Pimpinan KPK Harus Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial!





Hal itu sebagaimana amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui menerima nota dinas dari Komisioner KPK terkait dinamika dalam pelaksanaan tugas-tugas di Lembaga Antikorupsi.

"Benar, ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Tumpak menilai para pimpinan KPK perlu meningkatkan prinsip kolektif kolegial. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

"Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal," tegas Tumpak.

Atas dasar itu, Dewas telah mengadakan pertemuan dengan seluruh komisioner, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, serta empat wakilnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawo Pomolango dan Johanis Tanak.

"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," kata Tumpak.

Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika itu secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga.

"Pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," kata Tumpak.

KEYWORD :

KPK Dewas Firli Bahuri Kolektif Kolegial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :