Sabtu, 18/04/2026 02:10 WIB

DPR Pastikan Jemaah Haji 2020-2021 Tak Dibebani Penambahan Biaya





Disetujui untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan memastikan tidak ada penambahan ongkos bagi jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan 2021.

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebutkan, ada 84 ribu jemaah yang dipastikan tak terkena dampak perubahan biaya haji 2023 tersebut.

"Disetujui untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (14/2).

Menurut Anggota Panja Biaya Haji 2023 ini, keputusan itu juga berlaku bagi jemaah tahun 2021. Jemaah yang keberangkatannya tertunda karena berbagai alasan tapi sudah lunas tidak akan terdampak.

"Termasuk, 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50 persen kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," ucap dia.

Politikus PAN ini menjelaskan, tidak ada alasan memberikan penambahan biaya bagi jemaah yang sudah lunas. Perubahan biaya dipastikan hanya berlaku untuk jemaah tahun 2023.

"Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," demikian Yandri Susanto.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII haji jemaah Arab Saudi Yandri Susanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :