Patrialis Akbar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Beberapa bukti diamankan dari penggeledahan di empat tempat yang telah dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 25 Januari 2015.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (30/1/2017). Empat tempat yang digeladah yakni, kediaman tersangka sekaligus bos impor daging Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.kemudian, rumah tersangka Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Cipinang, Jakarta Timur; Ruang kerja Patrialis di gedung MK, Jakarta Pusat juga; dan kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara. Mulai dari dokumen terkait transaksi keuangan hingga cap atau stempel diamankan penyidik KPK."(Penggeledahan) sejak pukul 02.00 Jumat sampai malam hari di 4 lokasi. Dari penggeledahan ditemukan dan disita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan kami dapatkan dokumen transaksi keuangan perusahaan ini setelah pada ott dapat 1 dok transaksi keuangan, dan bukti kepemilikan perusahaan, bukti elektronik dan menemukan 28 cap atau stempel," ucap Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap MK Patrialis Akbar KPK


























