Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dinilai perlu memberikan penegasan mengenai makna dan posisi Polri sebagai alat negara. Kejelasan konsep tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian sekaligus memperkuat arah reformasi Polri ke depan.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para pakar dan akademisi dalam rangka pembahasan RUU Polri.
Menurut Soedeson, selama ini istilah “Polri sebagai alat negara” kerap digunakan dalam berbagai regulasi dan kebijakan, namun belum selalu dipahami secara utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, revisi UU Polri perlu memberikan kejelasan mengenai makna konsep tersebut.
“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson saat rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menilai kejelasan definisi tersebut menjadi semakin penting di tengah berbagai wacana mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, reformasi kepolisian harus tetap menjaga independensi dan profesionalisme institusi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.
Dalam forum tersebut, Soedeson secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Baginya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait netralitas institusi kepolisian.
“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Soedeson mengingatkan bahwa pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya terfokus pada isu teknis seperti usia pensiun, penugasan anggota di luar institusi, atau penguatan pengawasan. Apalagi, menurutnya, aspek filosofis dan konseptual juga harus menjadi perhatian utama agar reformasi yang dilakukan memiliki arah yang jelas.
Ia juga menilai penguatan profesionalisme Polri harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, setiap pengaturan yang dimuat dalam undang-undang nantinya dapat berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Soedeson berharap masukan dari para akademisi dapat memperkaya pembahasan RUU Polri sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan kepolisian di masa depan.
“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” tutup Politisi asal Dapil Papua Tengah itu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi III DPR RUU Polri Reformasi Polri Polisi Alat Negara


























