Gerai Samsat Keliling (Foto: Pajak Online)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/7/2026) menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB itu berada di:
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung.
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok. Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata.
Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Grogol, Petamburan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Metro SIM Keliling SIM A


























