Selasa, 01/09/2026 16:19 WIB

Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian





(Koordinasi) bukan hanya bagaimana penanganan Karhutla tersebut, tapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara lintas kementerian. Langkah ini diperlukan mengingat dampak Karhutla telah meluas ke berbagai sektor, terutama kesehatan dan pendidikan.

Puan menyebut kondisi Karhutla saat ini sudah masuk dalam kategori kondisi luar biasa (KLB). Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat koordinasi agar penanganannya tidak hanya berfokus pada pemadaman api.

“Karhutla saat ini sudah KLB (kondisi luar biasa), dan kami sudah meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan koordinasi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan dampak Karhutla terhadap masyarakat dapat ditangani secara menyeluruh, termasuk setelah kebakaran berhasil dipadamkan.

“(Koordinasi) bukan hanya bagaimana penanganan Karhutla tersebut, tapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutlanya selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan titik panas dan titik api di enam provinsi yang dilanda Karhutla. Penambahan titik api terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, titik api di Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi dilaporkan relatif menurun.

Dampak Karhutla juga mulai dirasakan masyarakat dari sisi kesehatan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terjadi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap Karhutla.

Laporan Kemenkes mencatat sekitar 3,4 juta penduduk terdampak Karhutla di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Selain ISPA, sejumlah gangguan kesehatan lainnya juga tercatat, seperti asma, iritasi kulit, dan konjungtivitis.

Di sektor pendidikan, Karhutla turut mengganggu aktivitas belajar mengajar. Sejumlah daerah bahkan telah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena kondisi udara yang terdampak kabut asap.

Puan menegaskan, penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman. Pemerintah perlu mempersiapkan langkah pemulihan dan mitigasi terhadap berbagai dampak yang muncul setelah kebakaran.

“Kami akan meminta lintas koordinasi pasca penanganan Karhutla ke depan. Jadi nanti di komisi pun kami akan lakukan penanganannya pasca karhutlanya,” jelasnya.

DPR, lanjut Puan, juga akan melakukan pengawasan melalui lintas alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait. Koordinasi diperlukan agar persoalan Karhutla dapat ditangani secara terpadu.

“Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi,” sambungnya.

Tak hanya berdampak pada kesehatan dan pendidikan, Karhutla juga mengancam habitat serta lingkungan hidup di sekitar wilayah yang terbakar.

Salah satu dampaknya terlihat dari ditemukannya seekor orangutan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri di perkebunan warga Desa Laman Satong, Ketapang, Kalimantan Barat. Orangutan tersebut diduga terdampak paparan asap pekat Karhutla yang menyelimuti habitatnya.

Puan menilai kondisi tersebut semakin menunjukkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan tidak dapat dilakukan secara sektoral.

“Ini memang harus dilakukan bersama-sama, karenanya di DPR pun nanti akan lintas komisi dan di pemerintahannya harus lintas kementerian,” terang Puan.

“Koordinasinya itu nggak bisa sendiri-sendiri, koordinasinya itu harus lintas kementerian,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani kebakaran hutan Karhutla Kalimantan lintas kementerian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :