Sabtu, 18/04/2026 12:20 WIB

KPK: Seharusnya Pengacara Lukas Enembe Beri Nasihat Kooperatif, Bukan Provokatif





KPK mengingatkan, fungsi dari seorang advokat yakni untuk memberikan nasihat hukum yang baik, bukan memprovokasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastrukrur di Provinsi Papua, Selasa (10/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika pihaknya sangat menyayangkan sikap dari pengacara Lukas Enembe yang tidak memberikan masukan positif kepada kliennya.

"Maka kami menyayangkan kalau kemudian pernyataan-pernyataan yang tidak yuridis begitu, seharusnya sebagai profesi yang sangat mulia dia memberikan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka yang proporsional, yang berkaitan dengan hak-hak sebagai seorang tersangka. Misalnya kemudian menyarankan agar kooperatif mentalnya menghadapi proses hukum itu," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, (10/1).

Ali kemudian mengingatkan fungsi dari seorang advokat yakni untuk memberikan nasihat hukum yang baik, bukan memprovokasi.

"Kami sampaikan penasihat hukum itu kan fungsinya bukan itu mengancam, memprovokasi, dan begitu ya, tetapi kemudian yang terpenting adalah bagaimana dia memberikan nasehat hukum yang terbaik kepada klien, kooperatif, fungsi seorang penasihat hukum," kata dia.

Apalagi, kata Ali, Pengacara Lukas Enembe sudah melontarkan hal-hal yang tidak benar demi membela kliennya. Seperti soal sakit yang diderita Lukas, misalnya.

Namun ternyata, Lukas Enembe mampu keluar dari rumah, bahkan sebelumnya meresmikan sejumlah bangunan di Papua. 

"Menjadi apa ya, ya bagi kami sangat disayangkan. Dari awal kan kami sampaikan penasehat hukum dari ini kami sarankan dari penyampaian informasi yang tidak valid tentang sakitnya tersangka, tetapi kemudian keluar dari rumahnya dan teman-teman bisa menyaksikan itu. Kami sangat sayang kan itu ya," kata Ali Fikri.

Menurut Ali, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan yang patut terhadap Lukas Enembe dalam rangka melakukan pendalaman atas sejumlah langkah penyelesaian kasus korupsi proyek insfrastruktur di Papua.

"Jadi itu kan harus komprehensif begitu ya, di samping materi dari dugaan perbuatan tersangka apakah kemudian ada korupsi, karena sesungguhnya kan kalau kita bicara tipologinya kan tidak hanya misalnya kerugian keuangan negara, suap, selain itu di antaranya ada dugaan dengan sengaja menghalangi proses penyidikan," imbuhnya.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :