Seorang petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen COVID-19 positif atas tes cepat antigen negatif COVID-19 di ruang operasi dokter di Berlin pada 6 April 2021. (Foto file: Reuters/Hannibal Hanschke)
JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah Belanda dan Portugal mewajibkan penumpang udara yang datang dari China untuk menunjukkan tes negatif COVID-19 saat memasuki kedua negara tersebut.
Puluhan negara telah memberlakukan peraturan perjalanan baru bagi para pelancong dari negara terpadat di dunia, yang sedang berjuang dengan lonjakan kasus COVID-19 menyusul keputusannya untuk melonggarkan pembatasan virus yang ketat.
Kementerian Kesehatan Belanda mengatakan, aturan tersebut, yang akan mulai berlaku pada hari Selasa, sejalan dengan rekomendasi Uni Eropa.
"Saya pikir penting bagi kami untuk membawa pembatasan perjalanan sebagai bagian dari tindakan anti-Covid Eropa," kata Menteri Kesehatan Belanda, Ernst Kuipers dikutip dari AFP.
Amsterdam-Schiphol adalah salah satu bandara terbesar di Eropa dan menjadi penghubung banyak penerbangan antarbenua.
Kemudian Jumat Kementerian Kesehatan Portugal mengikuti, mengumumkan bahwa penumpang yang mengambil penerbangan dari China harus menunjukkan tes negatif untuk COVID-19 sebelum naik ke pesawat, dengan aturan baru mereka mulai berlaku pada hari Sabtu.
Kedua pemerintah, dalam pengumumannya pada hari Jumat, mengatakan bahwa masker wajah harus dikenakan pada penerbangan semacam itu.
Pakar Uni Eropa pada Rabu mendorong 27 negara anggota blok itu untuk menuntut tes COVID-19 dari orang-orang dalam penerbangan dari China dan melakukan tes acak pada saat kedatangan.
Beberapa negara Uni Eropa lainnya, termasuk Jerman, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol, telah mengumumkan persyaratan tes COVID-19 bagi mereka yang datang dari China. Amerika Serikat (AS) dan Jepang adalah di antara negara-negara non-Eropa yang telah melakukan tindakan serupa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
China Amerika Serikat Portugal Belanda Uni Eropa

























