Selasa, 21/05/2024 07:36 WIB

Terkait Nikel, Kalah di WTO Pemerintah Tidak Mencabut Kebijakan

Terkait Nikel, kalah di WTO Pemerintah tak ubah kebijakan

Ilustrasi - Biji Nikel siap ekspor. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel, Pemerintah Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan.

Menanggapi keputusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel itu belum memiliki keputusan hukum yang tetap. Ia mengutarakan, Pemerintah akan melakukan Upaya banding. "Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau tidak mencabut kebijakan," ungkap Arifin, Senin (21/11).

Menteri Arifin menjelaskan, dengan kondisi ini angka dab upaya hilirisasi mineral atau nikel perlu untuk ditingkatkan. Salah satunya dengan menggencarkan pembangunan smelter.

Mengutip paparan Menteri ESDM, berdasarkan Final Panel Report per 17 Oktober 2022 ada tiga putusan yan dijatuhkan, yakni

Pertama, memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Kedua, menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Ketiga, Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada tanggal 20 Desember 2022.

KEYWORD :

WTO Menteri Arifin banding tidak mencabut kebijakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :