Selasa, 21/05/2024 14:46 WIB

Jadi DPO KPK, PDIP Tetap Yakin Mardani Maming Kooperatif

Terlepas dari itu, dia meminta KPK untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada perkara yang membelit kader PDIP, Mardani Maming.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang juga kader PDIP, Mardani Maming resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersebut disematkan lembaga antirasuah pasca Mardani ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, M. Nurdin yakin Mardani akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang membelitnya di KPK.

PDIP juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).

Terlepas dari itu, dia meminta KPK untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada perkara yang membelit kader PDIP, Mardani Maming.

“Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Nurdin juga menegaskan bahwa semua WNI memiliki hak yang sama di mata hukum.

PDIP berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan oleh KPK. PDIP juga tidak akan melakukan intervensi pada kasus yang menimpa Mardani ini.

PDIP tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” demikian kata Nurdin.

Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

“Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7).

KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming dalam upaya penjemputan paksa. Sehingga lembaga antirasuah ini kehilangan jejak Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut tidak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7).

 

KEYWORD :

PDIP Mardani Maming KPK korupsi tambang Tanah Bumbu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :