Jum'at, 17/04/2026 13:47 WIB

Waketum Garuda Ingatkan Kominfo, Jangan Hanya Gertak Sambal Blokir WhatsApp





Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkominfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut.

Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk konsisten terkait ancaman pemblokiran Google hingga WhatsApp jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022.

Menurut Teddy, aturan yang dibuat pemerintah seharusnya dapat dijalankan oleh semua perusahaan. Termasuk perusahaan raksasa seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga Netflix yang diketahui belum mendaftar PSE.

"Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkominfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke Jurnas.com, Senin (18/7).

Kominfo, lanjut Teddy, harus siap dengan segela konsekuensi andai tidak memblokir para raksasa teknologi hingga tenggat waktu mendaftar PSE lewat. "Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi ke sana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara," kata dia.

Teddy menjelaskan, Kominfo harus siap dengan segala kebijakan mereka. Dia menilai Kominfo seharusnya tidak membuat tenggat waktu pendaftaran PSE jika memang tidak siap.

"Membuat batasan waktu, tentu sudah berdasarkan perencanaan dan hitungan yang matang, termasuk siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut. Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," demikian kata Juru Bicara Partai Garuda ini.

Pendaftaran PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Kominfo mengungkapkan, PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sampai awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends.

 

KEYWORD :

Partai Garuda Teddy Gusnaidi Kominfo WhatsApp Google blokir PSE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :