Pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan bukan BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN atau PPh-nya.
Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Tidak adil ketika Google mendapatkan untung besar di Indonesia, sementara perusahaan itu tidak mau membayar pajak.
Pemerintah RI harus mampu memaksa Google, Facebook, Twitter, Yahoo dan raksasa digital lainnya membayar pajak seperti pengusaha-pengusa lainnya di Indonesia.
Dirjen Pajak masih mengitung besaran pajak untuk Google itu
Setelah Rusia menolak kehadiran LinkedIn, kini giliran Korea Selatan (Korsel) yang menolak permintaan Google Alphabet Inc.
Komisi IX DPR mendukung langkah Dirjen Pajak menekan Google taat pajak di Indonesia.
Google masih belum kooperatif masalah pembayaran pajak di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan, untuk merespons pemegang hak cipta yang terus bergeliat melawan pembajakan.
Selama ini cara kerja mesin penerjemah Google aalah dengan membagi kalimat ke dalam kata-kata dan frasa.