Bupati Nganjuk, Taufiqurahman (Foto: pdiperjuangan-jatim)
Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dijerat dengan dua sangkaan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni terkait dugaan gratifikasi dan korupsi pada pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan secara resmi penetapan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka, di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12). Lebih lanjut Ferbi menjelaskan dua sangkaan Bupati yang diusung PDIP itu.Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018. Sayangnya, Febri belum mau merinci lebih jauh terkait gratifikasi tersebut."Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," ujar Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bupati Tersangka Taufiqurahman Nganjuk
























