Sayangnya, Agus tak merinci lebih lanjut soal sangkaan terhadap Taufiqurahman.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk sendiri baru diketahui setelah adanya penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang dan Nganjuk.
Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sejumlah orang dalam oprasi tangkap tangan di Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam OTT ini, tim mengamankan uang yang diduga suap. Dikabarkan uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk harta tak bergerak, Taufiq tercatat memiliki 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050.
Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.
Tarif yang dipatok bervariasi, sesuai dengan tingkatan jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan Nganjuk.
Hari itu, Taufiqurrahman berada di Jakarta untuk menghadiri rapat bersama seluruh kepala daerah se Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.